1,347 views

Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Dengan Mudah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lembur/lem·bur/ n adalah pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam (waktu) dinas. Diluar jam atau waktu dinas ini maksudnya: bekerja setelah jam kerja normal (hari kerja) atau bekerja di hari libur (libur nasional dan istirahat mingguan)

Pemerintah mengatur tentang HAK upah lembur bagi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan Swasta atau Aparat Sipil Negara. peraturan ini dimuat di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 .

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1, Perusahaan harus membayar uang lembur untuk karyawan yang:

1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional

Perhitungan upah lembur karyawan dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Untuk lembur pada hari kerja, rate upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya
2. Untuk lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional:

  • Untuk perusahaan dengan 5 hari kerjarate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11
  • Untuk perusahaan dengan 6 hari kerjarate adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10
  • Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8

Keterangan: upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004Pasal 8 Ayat (2)).

 

Contoh kasus:

Misalnya, Perusahaan memiliki satu karyawan yang bekerja lembur selama 8 jam pada hari Libur/istirahat mingguan. Gaji bulanan karyawan tersebut termasuk tunjangan tetap adalah Rp1.000.000. Berapa uang lembur yang harus Anda bayar?

Pertama, HRD/Admin keuangan harus menghitung upah sejam dulu.
                       Upah sejam: Rp1.000.000 x 1/173 = Rp5.780
Kedua, karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 2x upah sejam pada jam pertama sampai jam kedelapan.
  Uang lembur jam pertama s/d kedepalan: 8 x 2 x Rp5.780 = Rp92.485
                    

Demikian, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan pengusaha dan Admin keuangan dalam mencatat perhitungan upah LEMBUR.

 

Felix Panjaitan., CA

Praktisi dan Pemerhati Dunia Akuntansi & Bisnis

BahanaSolution.com

              

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Punya lokasi/area parkir yang nganggur?
Ingin memperoleh penghasilan dari area Parkir tsb?
Apakah Anda mau menjadi pengusaha dibidang Parkir?

Untuk informasi lebih lanjut: